INDRAMAYU –
Ormas, OKP dan LSM di Kabupaten Indramayu menolak dengan tegas pembahasan rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP) dan perubahan nama, istilah dalam bentuk apapun serta menghentikan pembahasan secara total karena akan melemahkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara.
Sekretaris Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Indramayu, Wawan Sugiarto mengatakan setelah mengkaji dan mendiskusikan tentang dampak konsep dan draft materi yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), kami Masyarakat Indramayu yang bergabung dalam Organisasi Masa (ORMAS), Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se Kabupaten Indramayu, bersikap dengan mendeklarasikan kebulatan tekad untuk menolak pembahasan RUU HIP.
“Selain menolak RUU HIP, kami juga sepakat bahwa Pancasila dengan lima sila harus dipertahankan,” kata dia.
Tuntutan lain yakni DPR RI untuk mencabut RUU HIP dari Prolegnas dan tidak kembali dibahas ataupun dirubah dalam bentuk dan istilah apapun dalam sidang DPR RI. Ormas, LSM dan OKP di Kabupaten Indramayu juga akan melakukan aksi unjuk rasa damai terkait penolakan RUU HIP.
“Senin depan kita akan gelar unjuk rasa damai untuk menolak RUU HIP,” kata dia. (IJnews)