INDRAMAYU – Sat Reskrim Polres Indramayu mengamankan seorang oknum pegawai Puskesmas Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang diduga memalsukan surat keterangan hasil tes swab antigen.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menyebutkan pegawai puskesmas yang diduga memalsukan surat keterangan hasil swab antigen itu berinisial W, warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Luthfi mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi memergoki pelaku yang tengah membuat surat swab palsu di Puskesmas Sukra pada Minggu (15/7/2021) malam.
“Pelaku sedang mengisi identitas orang yang mengajukan surat keterangan swan antigen. Kita amankan. Pelaku mengakui perbuatannya, kurang lebih sudah 3 bulan,” kata Luthfi, Senin (26/7/2021).
Luthfi menjelaskan, masih mendalami kasus tersebut. Kepada penyidik, dikatakan Luthfi, pelaku mengaku surat keterangan hasil swab antigen palsu itu digunakan untuk keperluan perjalanan.
“Pelalu mematok tarif sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per suratnya. Kita amankan bukti sebanyak 40 lembar KTP yang sudah difotokopi,” kata Luthfi.
Lebih lanjut, Luthfi mengatakan pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, apakah ada motif dan modus lain dan keterlibatan oknum-oknum yang lain,” kata Lutfhi.(*)