KUNINGAN –
Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kuningan menyayangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada RAPBD TA 2020 turun sebesar Rp17 miliar. Hal itu disampaikan Fraksi PAN saat rapat paripurna terkait Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kuningan terhadap RAPBD TA 2020, Kamis (3/10).
Ketua Fraksi PAN DPRD Kuningan, H Udin Kusnedi SE MSi dalam PU fraksinya, sangat menyayangkan, berkenaan dengan target PAD yang turun sebesar Rp17 miliar lebih atau sekitar 5,23 persen dari tahun sebelumnya. Bahkan seharusnya, PAD dapat terus ditingkatkan mengingat masih banyak potensi PAD yang belum tergali secara optimal.
“Kami juga sangat menyayangkan dengan pencantuman target pajak daerah yang hanya naik sebesar 0,88 persen, atau hanya naik Rp780 juta. Begitu pula dengan target retribusi daerah yang turun drastis sebesar 16,43 persen atau turun Rp8 miliar lebih, kenapa pemerintah daerah hanya menetapkan target tersebut,” ucapnya.
Pihaknya berpendapat, pemerintah daerah bisa meningkatkan retribusi daerah dengan melakukan revisi peraturan-peraturan daerah tentang retribusi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan rakyat.
“Mohon penjelasan mengenai komponen pajak hotel yang target penerimaannya tidak ada kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Ada lima kategori hotel yang tidak ada kenaikan yaitu hotel bintang dua, hotel bintang satu, hotel melati tiga, hotel melati dua, dan hotel melati satu,” sebutnya.
Atas kondisi itu, pihaknya bertanya-tanya, bagaimana cara pemerintah daerah menghitung penerimaan komponen pajak hotel tersebut. Sebab jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah wisatawan atau pengunjung yang diproyeksikan akan datang ke Kuningan di tahun 2020 nanti.
“Disamping target penerimaan pada pajak hotel yang masih belum maksimal, kami juga masih banyak melihat komponen pajak lain yang kenaikannya kurang maksimal. Beberapa diantaranya pajak restoran hanya naik 1 persen, pajak hiburan tidak ada kenaikan, pajak reklame hanya naik 3 persen atau sebesar Rp100 juta, serta pajak mineral bukan logam dan batuan justru tidak ada kenaikan,” bebernya.
Pihaknya juga merasa heran, terhadap pajak parkir yang hanya naik sebesar Rp10 juta atau sekitar 2 persen. “Kami merasa heran dan aneh dengan pencantuman kenaikan yang hanya Rp10 juta. Darimana pemerintah daerah mengkalkulasi dan menghitung angka tersebut, sehingga kenaikan hanya di angka Rp10 juta, mohon penjelasan,” tutupnya. (Andri)