INDRAMAYU
Rapat koordinasi Pansus 8 terkait permasalahan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja ( BPR KR ) memasuki babak baru, pada Senin (24/7/ 2023).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Indramayu tersebut, menindaklanjuti permasalahan yang terjadi pada Perumda BPR KR Indramayu sehingga saat ini.
Perlu diketahui, pasca ditetapkannya status Bank dalam penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR KR Indramayu hanya mempunyai kas perusahaan sebesar Rp 2 Miliar saja.
Sedangkan uang nasabah BPR KR Indramayu yang belum bisa diambil, baik itu tabungan maupun deposito mencapai Rp 271 miliar.
Menurut anggota Pansus 8 DPRD Indramayu, Muhaimin, mengatakan, dibentuknya Satgas penanganan para debitur oleh Pemerintah daerah ternyata tidak berdampak segnifikan terhadap hasil dari penagihan terhadap debitur nakal.
” Keberadaan Satgas tidak banyak membentu, sampai sekarang terbukti para nasabah mempertanyakan uangnya kapan dikembalikan. Ada sisa kas 2 miliar kenapa mesti disimpan, bagikan saja,” ujar Muhaimin Anggota Pansus dari Fraksi Golkar ini.
Ketua forum peduli nasabah BPR KR Indramayu Uho Alhudri, mengatakan hari ini merupakan finalisasi pansus 8 yang dibentuk DPRD Indramayu. Tetapi kemungkinan besar pembahasan ini tidak sampai final karena KPM berhalangan hadir.
” Saya berharap hari ini semuanya bisa terselesaikan, karena sudah terlalu lama kami menunggu kepastian dari Pemerintah daerah maupun pihak BPR KR Indramayu. Minimal hari ini ada jawaban dari KPM serta dari Pansus 8 DPRD Indramayu,ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur BPR KR Indramayu, Bambang Supena, enggan berkomentar terkait masalah tersebut dan memilih menghindar dari pertanyaan Wartawan.
(Bakrudin/IJ News)