Next Post

Panwascam Kedokanbunder Siap Laksanakan Pengawasan Masa Kampanye

IMG-20231210-WA0002

INDRAMAYU – Panwascam Kedokanbunder laksanakan Pers Release terkait pelaksanaan pengawasan masa kampanye yang berlangsung di kantor Panwaslu Kecamatan Kedokanbunder, Jumat (8/12/2023)

Dalam pelaksanaan pers release tersebut, dihadiri Ketua Panwascam Kedokanbunder Akhmad Yani,
S.Pd.I., serta didampingi oleh beberapa divisi di antaranya Eva Mafruhah, S.Pd. Divisi PPPS, Adnan Hidayat, S.Pd Divisi HP2HM, serta dihadiri oleh Jajaran panwascam, PKD Se-Kecamatan Kedokanbunder. Satpol PP, dan media.

Ketua Panwascam kecamatan Kedokanbunder, Akhmad Yani, mengatakan, sebelum tahapan masa kampanye dimulai kami dari panwascam sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Forkopincam, ASN, Kuwu-kuwu se-kec.kedokanbunder terkait pencegahan,imbauan dan netralitas ,serta koordinasi dengan peserta politik supaya pelanggaran dapat diminimalisir pada saat masa tahapan kampanye dimulai..

“Pada tahapan masa kampanye ini kami memerintahkan kepada seluruh jajaran panwas dan pengawas desa (PKD) Se-kecamatan Kedokanbunder untuk bekerja dan mengawasi secara
maksimal kepada peserta pemilu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat masa
kampanye,” katanya.

Hal-hal yang dilarang dalam kampanye yaitu, mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.

Akhmad Yani, juga menegaskan kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN TNI POLRI Kepala Desa Perangkat Desa termasuk anggota BPD itu Harus Netral.

Sementara itu, Adnan Hidayat, S.Pd selaku Kordiv PPPS menegaskan bahwa dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Panwaslu Kedokanbunder beserta seluruh PKD Se-Kecamatan Kedokanbunder disamping
melakukan tahapan Pemilu terkait Pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK
yang dilakukan PPS dan PPK.

” kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Kedokanbunder,” terangnya.

Eva Mafruhah, S.Pd. Divisi HP2HM menambahkan dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan.

“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan. Meskipun dengan alasan
subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi
tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi,” ujarnya

Untuk itu, harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional,
hal ini disebut sebagai politik pengawasan.(Sela)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News