CIREBON, Indramayujeh.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pasaleman, Ade Tasdik, memastikan tegaknya hukum selama masa tenang Pemilu dengan melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih ada di wilayahnya.
Masa tenang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, menjadi sorotan utama tim pengawas pemilu. Panwascam Pasaleman bekerja sama dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Pemungutan Suara (PTPS) untuk menurunkan APK yang masih terpasang, menganggapnya sebagai pelanggaran serius.
“Dengan melibatkan PTPS, kami melakukan penertiban APK untuk menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap netral dari segala bentuk kampanye,” ungkap Ade Tasdik, Minggu (11/2/2024).
Instruksi tegas diberlakukan, dengan sanksi berupa pencopotan APK bagi pelanggar. Selain penurunan APK, Panwascam Pasaleman menggelar apel kesiapan untuk menghadapi masa tenang. Patroli dilakukan guna meminimalisir upaya kampanye dan mencegah pelanggaran lainnya.
Ade menekankan pentingnya menjaga kesehatan staf pengawas dalam kondisi cuaca ekstrim saat ini.
“Kesehatan kami adalah prioritas agar kami dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan optimal,” pungkasnya. (*)