CIREBON, Indramayujeh.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Plumbon, Kabupaten Cirebon, bersama dengan unsur Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Tenang guna mempersiapkan langkah-langkah dalam menjaga stabilitas pemilihan umum (Pemilu) .
Rapat tersebut dihadiri oleh 268 orang peserta dan berlangsung di Gor Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon.
Ketua Panwascam Plumbon, Alif Rusmana, menyampaikan bahwa masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, adalah waktu yang harus dijunjung tinggi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
“Kami menekankan kepada para pengawas pentingnya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, termasuk larangan melakukan aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apapun,” katanya, Minggu (11/2/2024).
Alif menambahkan, bahwa salah satu fokus mereka dalam masa tenang ini adalah bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Untuk mengimbau partai politik di wilayah Kecamatan Plumbon agar segera menertibkan alat peraga kampanye mereka,” tambahnya.
Alif menjelaskan, jika terjadi pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024 akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang ada.
“Panwascam Plumbon bersama pihak berwenang akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan KPU,” jelasnya.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama masa tenang.
“Dengan menghindari penyebaran berita hoaks dan praktik politik uang serta memberikan informasi kepada mereka jika masih ada alat peraga kampanye yang terpasang, terutama di wilayah Kecamatan Plumbon,” pungkasnya. (*)