INDRAMAYU,Indramayujeh – Berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, dan pada lampiran PKPU No. 15 tahun 2023, sudah memasuki tahapan kampanye di mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Dimana kegiatan kampanye yang dilakukan yaitu Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan APK di tempat umum, Debat Capres dan Cawapres, dan Media Sosial, Senin (18/12/2023).
Kemudian untuk Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Eletronik dan Media Daring dimulai tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024, dan masa tenang dimulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024.
Selama 75 hari masa kampanye peserta pemilu melakukan
kegiatan kampanye secara tatap muka baik dari Tim Kampanye Calon Presiden dan wakil presiden, Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Memasuki hari ke 20 Panwaslu Kecamatan Indramayu sudah
melakukan pengawasan di wilayah kecamatan Indramayu. Adapun hasilnya dalam pengawasan baik kegiatan kampanye atau pun pengawasan mengenai Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Kecamatan
Indramayu dalam strategi pengawasannya banyak melakukan pencegahan baik secara langsung lisan ataupun juga tertulis melalui surat imbauan.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu, Muji Zain naufal, M.Pd, mengatakan adapun hasil pengawasan alat peraga kampanye melalui inventarisir Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Indramayu tertanggal dari mulai 28 November sampai dengan 13 Desember 2023 ditemukan 398 APK yang terpasang di luar titik
pemasangan APK sesuai SK KPU 143.
“Pada tanggal 9 Desember 2023
Panwaslu Kecamatan Indramayu menyampaikan surat imbauan No.
416/KP.01/K.JB-09-15/12/2023 kepada Ketua Partai Politik tingkat Kecamatan
Indramayu untuk diteruskan ke calon legislatif agar memindahkan APK yang
melanggar terpasang di luar titik pemasangan APK dengan batas waktu 3×24 jam dengan imbauan jika tidak dipindahkan maka akan diteruskan memberikan rekomendasi ke Camat Indramayu agar mengintruksikan Satpol PP Tingkat Kecamatan untuk ditertibkan.”ungkapnya.
Penertiban dilakukan pihak satpol PP Kecamatan pada tanggal 14 Desember 2023 dengan jumlah 48 APK yang sudah ditertibkan di wilayah Jalan Protokol Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Gatot Subroto di mana daerah tersebut yang dilarang aturan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 11 tahun 2023 tentang Pengawasan
Kampanye Pemilihan Umum, Perbup 86 dan SK KPU 143, untuk alat peraga
yang terpasang sisanya kami terus berkoordinasi dengan pihak Satpol PP tingkat Kecamatan Indramayu agar melakukan penertiban kembali terhadap APK yang melanggar aturan khususnya yang terpasang pada pepohonan dan tiang listrik serta wilayah yang terpasang dekat dengan lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan gedung atau fasilitas pemerintahan.
Muji, juga mengatakan dari perjalanan masa kampanye Panwaslu kecamatan Indramayu sudah memberikan 5 imbauan dari jumlah 19 imbauan secara keseluruhan dan 21 Form Pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran pemilu selama proses tahapan awal sampai dengan kampanye.
Pada tahap kampanye selama 75 hari ini Panwaslu Kecamatan Indramayu
berharap peran media juga sebagai mitra dan partisipan guna memberikan informasi terkait aktivitas kampanye atau hal apapun berkaitan pemilu yang menjadi domain pengawasan kami di wilayah kecamatan Indramayu,
“Kami siap menerima informasi dan bekerjasama dengan para awak media sebagai sarana partisipasi masyarakat terkait laporan mengenai pelanggaran pemilu atau aktivitas kampanye yang terkadang tidak terdeteksi kami karena tidak adanya pemberitahuan atau tembusan kegiatan tersebut kepada kami sehingga kita tidak mengetahui aktivitas tersebut,” ujarnya.(Selamet)