Next Post

Pegi Setiawan Akhirnya Bebas, Siap Kembali ke Cirebon untuk Bekerja

Pegi Setiawan dijadwalkan masih akan menginap di Kota Bandung malam ini dan baru akan pulang ke Cirebon keesokan hari
Pegi Setiawan dijadwalkan masih akan menginap di Kota Bandung malam ini dan baru akan pulang ke Cirebon keesokan hari.

Pengadilan Negeri Bandung membatalkan status tersangka dan penahanan Pegi Setiawan. Ia akhirnya menghirup udara bebas dan berencana ke Cirebon untuk melanjutkan kerja.

“Setelah ini mau pulang, mau istirahat, mau lanjut kerja,” ujar Pegi Setiawan saat keluar dari tahanan di Polda Jawa Barat, Senin (8/7) malam.

Meskipun demikian, Pegi Setiawan dijadwalkan masih akan menginap di Kota Bandung malam ini dan baru akan pulang ke Cirebon keesokan harinya.

“Terima kasih untuk ibu saya, berkat doa-doanya Allah mengabulkan semua doa-doa saya,” ungkap Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka kepada Pegi berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 beserta surat-surat terkait lainnya dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi, karena proses penyidikan tersebut dianggap tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” tegas Eman.(Nursaid)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News