INDRAMAYU –
Ratusan pekerja pabrik gula PT PG Rajawali II serta petani tebu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Indramayu,Selasa (26/9).Massa melakukan long march dengan menggunakan kendaraan dari lahan tebu Jatitujuh Kabupaten Majalengka menuju Pendopo Indramayu.
Saat berunjuk rasa di depan pendopo Indramayu,pekerja pabrik gula PT PG Rajawali II meminta agar pelaku penyerobotan dan pengambilalihan lahan tebu dapat ditindak tegas.”Pekerja pabrik gula mengalami intimidasi di lapangan oleh oknum yang mengaku dari kalangan LSM.Banyak tekanan buat pekerja yang membuat mereka tidak bisa bekerja,”kata koordinator aksi pekerja PT PG Rajawali II,Eko Budi Setiawan.
Akibat lainnya, pekerja pabrik gula pun tidak bekerja sehingga produksi giling tebu di pabrik pun menjadi terhenti.
Massa juga meminta agar pemerintah daerah dapat membantu program swasembada gula yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.”Kalau aktifitas produksi gula terganggu, produksi gula lokal juga otomatis akan menurun,”kata dia.
Eko menjelaskan, aksi penyerobotan lahan diangga sebagai tindakan melawan hukum.Pasalnya, lahan HGU tersebut merupakan lahan milik negara.
Pasalnya, dalam putusan soal gugatan sengketa lahan HGU,pada tingkatan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan tingkat banding, gugatan tersebut dikabulkan sebagian (sesuai putusan Pengadilan Negeri Indramayu No. 32/Pdt.G/PN/Imy tanggal 19 Mei 2015 dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 311/Pdt.G/2015/PT.BDG tanggal 18 September 2015). Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI,gugatan kelompok masyarakat tersebut diputuskan tidak dapat diterima (sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.200/K/Pdt/2016 tanggal 20 Juni 2016), yang bunyi amar putusan lengkapnya sebagai berikut: yakni MENGADILI :
1.Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Direktur Utama PT PG Rajawali II Cirebon tersebut,
2.Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 311/PDT/2015/PT BDG, tanggal 18 September 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 32/Pdt.G/2014/PN. Idm tanggal 19 Mei 2015;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
-Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II, untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
-Menyatakan gugatan Class Action Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;
3.Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar perkara dalam semua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Kasasi ini ditetapkan sebaesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Terkait keluarnya putusan tersebut, mantan Hakim Agung Republik Indonesia Djoko Sarwoko mengatakan bahwa putusan MA bersifat final. Ia berpendapat, dengan keluarnya putusan kasasi ini, seluruh putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung dan Putusan Pengadilan Indramayu dalam gugatan Class Action dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut, Djoko Sarwoko menjelaskan,akibat hukum dari putusan kasasi tersebut adalah menetapkan secara hukum hak-hak keperdataan atas kepemilikan lahan HGU PG Jatitujuh tetap dimiliki secara sah oleh PT PG Rajawali II, serta tidak ada status quo atas pemilikan lahan HGU PG Jatitujuh.(tomi indra)