INDRAMAYU – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa, Saeni, memasuki babak baru sekaligus vonis hakim, di Pengadilan Negara Indramayu, Rabu (4/10/2023).
Korban adalah Rokaya seorang Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) asal Kabupaten Indramayu, yang dikirim kerja ke negara Irak
Kini kasusnya memasuki babak baru, dan pelaku TPPO, Saeni diganjar vonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu hakim juga memvonis Saeni membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 71 juta.
Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral karena rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar di media sosial.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) sebagai kuasa pun mendampingi korban di Pengadilan Negeri Indramayu.
“Kami dari SBMI sebenarnya kurang puas soal putusan hakim,” ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih kepada media.
Juwarih mengatakan, vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan jaksa diketahui adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan dan restitusi Rp 71 juta.
Perihal vonis tersebut, SBMI dalam hal ini akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.
Di sisi lain, Rokaya mengaku kurang puas soal vonis tersebut. Ia berharap, pelaku dihukum sama seperti yang dituntut JPU.
Alasannya, kata dia, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.
Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.
Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu, cuma membawa pulang uang Rp 4 ribu saja.
“Saya tidak puas, karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami,” ujar dia.(Selamet)