Next Post

Pelantikan Kuwu Terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Mekarwaru 2023

IMG-20231003-WA0069

INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina Dalam hal ini diwakili Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat,melantik Edi Sukandi,SE sebagai Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu Jawa barat, periode 2023-2027.

Pelaksanan pelantikan yang dilaksanakan di aula kantor kuwu Desa Mekarwaru, Selasa (03/09). Acara dihadiri Forkopimcam Kecamatan Gantar, kepala satuan pamong praja (KASATPOL PP),Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Mekarwaru.

Sambutan Bupati Indramayu Nina Agustina, Melalui Asisten Daerah Jajang Sudrajat mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada panitia pemilihan kuwu pergantian antar waktu dan BPD yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan pemilihan kuwu melalui musyawarah desa yang digelar 21 September.

“Saya ucapkan selamat untuk Edi Sukandi SE yang telah dilantik menjadi kuwu Desa Mekarwaru yang baru melanjutkan masa jabatan periode 2023-2027. serta mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan kuwu sehingga dapat berjalan lancar dan sukses,”Terangnya.

Pemilihan kuwu antar waktu bagi kuwu yang telah berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka dipilih melalui musyawarah desa atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam musyawarah desa yang mana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemilihan kuwu PAW ini diatur dalam undang-undang, sehingga dalam rangka menjalankan amanat undang-undang pelaksanaannya harus betul-betul dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” imbuhnya.

Dirinya berharap kepada kuwu terpilih yang telah dilantik, meskipun bukan dipilih melalui pemilihan secara serentak namun tugas dan kewajiban yang dimiliki tetap sama. Serta diharapkan dapat menjalankan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan mempedomani perundang-undangan.

“Saya berpesan kepada kuwu terpilih agar tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagi kuwu sesuai dengan perundang-undangan walaupun bukan dipilih melalui pemilihan serentak, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, serta menanggulangi kemiskinan menuju Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat. (Alen)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News