MAJALENGKA –
Pemahaman masyarakat terhadap UU Desa dinilai masih rendah. Karenanya diperlukan sosialisasi secara masif dan rutin kepada masyarakat agar pemahaman mengenai apapun yang terkandung di dalamnya tentang desa tumbuh secara baik.
UU Desa merupakan turunan dari kearifan lokal yang dirumuskan menjadi serangkaian peraturan tertulis legal dan formal serta mengatur masalah anggaran.
Hal itu diungkapkan Siti Ariani Muflikhah, tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden yang juga Asisten Deputi IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi saat menjadi narasumber dalam seminar terbuka dengan tema “Gerakan membangun Desa melalui BUMDes” yang dilaksanakan di ball room Fitra Hotel Majalengka, Senin (11/2/2019).
Siti Ariani menjelaskan, setiap kepala desa dan tokoh masyarakat harus memahami jika UU Desa ini adalah bentuk kompleks semua aturan adat istiadat desa yang sudah ada sejak dulu seperti gotong royong, musyawarah dan lainnya yang bertujuan sama, yakni untuk memajukan Desa.
“UU Desa disusun berdasarkan kearifan lokal dan adat istiadat yang bertujuan untuk memajukan Desa scara berkelanjutan,” jelasnya.
Maka dari itu sambung dia, upaya dalam merealisasikan UU Desa tersebut adalah dengan mendorong pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Yang diharapkan mampu memberdayakan masyarakat desa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam kegiatan usaha yang modalnya disisihkan dari dana Desa.
“Sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa yang merupakan manifestasi UU Desa adalah dengan mendirikan BUMDes,” ucap Ariani.
UU Desa juga disusun berdasarkan Program Nawa Cita pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla poin ke-3 yang berbunyi “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.
Jadi sangat tepat, jika BUMDes dipandang dapat memberikan efek positif dalam upaya membangun desa dengan dana yang digulirkan dari dana Desa yang merupakan kebijakan dari UU Desa tersebut.
“Pada prinsipnya BUMDes dibentuk untuk membangun Desa dengan modal anggaran dana Desa hasil dari kebijakan UU Desa tersebut,” tutup Ariani. (Oki)