INDRAMAYU –
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan upaya untuk mengendalikan sampah plastik yang sampai saat ini masih terus menjadi persoalan lingkungan. Pengendalian sampah plastik tersebut, saat ini harus menjadi komitmen dari semua pihak untuk mengatasinya.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Indramayu, H. Supendi ketika menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Selasa (17/07/2018) lalu yang berlangsung di Alun-Alun Indramayu.
Tema peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2018, dengan tema “Kendalikan Sampah Plastik” harus bisa menjadi motivasi kerja semua pihak dengan sekuat tenaga untuk atasi sampah, juga kerja yang sistematis dalam mengurangi sampah, mengolah sampah, dan melakukan pengelolaan sampah yang berkelanjutan melalui daur ulang, atau dikenal dengan istilah 3R(Reduce, Reuse, dan Recycle).
Supendi menambahkan, dalam pengelolaan sampah plastik berkelanjutan, terdapat beberapa prinsip utama yang harus diterapkan, yaitu melaksanakan re-design kemasan dengan cara mengurangi kemasan atau wadah sekali pakai dan meningkatkan agar dapat didaur ulang. Kemudian mengurangi timbulan sampah plastik sejak dari sumbernya, yaitu dengan cara menghindari dan membatasi penggunaan kemasan, bungkus, dan kantong belanja plastik sekali pakai.
Selanjutnya, masyarakat harus bisa memanfaatkan kembali kemasan atau kontainer plastik untuk fungsi yang sama, atau fungsi yang lain, dan mendaur ulang kemasan dan wadah plastik yang memang di design dapat didaur ulang.
“Empat hal tersebut adalah merupakan aplikasi dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012, yaitu tentang Penerapan Model Circular Economy,” tegas Supendi.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mengatakan, untuk mengendalikan sampah plastik di Kabupaten telah terbit Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Selain perda, saat ini tengah disiapkan perbup dan juga kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT).
Aep menambahkan, dalam Jakstrada tersebut memuat arah kebijakan daerah dalam pengurangan dan penanganan SRT dan SSSRT. Terdapat pula strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan SRT dan SSSRT.
“Arah kebijakan pengurangan sampah yakni pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali SRT dan SSSRT,” tegas Aep.
Sementara untuk arah kebijakan penanganan sampah yakni meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
“Arah kebijakan ini tengah kami susun, dan pengendalian sampah plastic ini benar-benar menjadi komitmen bersama sehingga sampah plastic di Kabupaten Indramayu bisa ditanggulangi,” katanya. (Tedy/bakrudin)