Next Post

Pemkab Kuningan Ajukan Lima Raperda untuk Akselerasi Pembangunan

20190612-Acep Purnama Rapat Paripurna DPRD Kuningan

 

KUNINGAN –

Pemkab Kuningan resmi mengusulkan lima buah Raperda kepada DPRD. Raperda diusulkan pihak eksekutif langsung melalui Bupati Kuningan Acep Purnama, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Rabu (12/6/2019).

“Secara resmi kami akan menyampaikan materi lima buah Raperda Kabupaten Kuningan. Masing-masing Raperda itu diantaranya terkait Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kuningan, Kepemudaan, Izin Mendirikan Bangunan, dan perubahan atas Perda Kuningan nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kuningan,” kata Bupati Acep saat menyampaikan materi Raperda.

Dia menjelaskan, keberadaan perusahaan air minum daerah sebagai BUMD dinilai sangat diperlukan, sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditentukan.

“PDAM ini juga perlu diubah menjadi perusahaan umum atau perusahaan perseroan, sesuai amanah PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Oleh karena itu, perlu disusun peraturan daerah Kabupaten Kuningan tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.

Terkait Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan, Acep memaparkan, dalam rangka terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, bahwa setiap pendirian bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Berkembangnya pembangunan fisik di Kabupaten Kuningan yang makin meningkat, sebagai akibat dari kemajuan yang sangat pesat baik di bidang teknologi maupun di bidang pembangunan yang dilakukan masyarakat. Maka pemerintah kabupaten mempunya kewajiban untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan kabupaten yang sehat dan terarah,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan UU No 28/2002 tentang bangunan gedung dan PP No 36/2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28/2002 tentang bangunan gedung, IMB diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Kecuali bangunan fungsi khusus penerbitnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

“Perda tentang bangunan gedung akan menjadi pedoman bagi pemda dalam menerbitkan IMB yang berisi pengaturan mengenai proses pemberian IMB. Pemberian IMB dilakukan dalam rangka terwujudnya pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan di daerah,” tutupnya. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News