KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memberikan kelonggaran bagi dunia usaha pariwisata hingga sekolah. Pelonggaran ini diberikan, meski kini masih dalam perpanjangan penerapan PPKM Level 3 hingga 16 Agustus 2021.
Hal itu tertulis, pada Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1897/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Kuningan. Sejumlah isi surat itu di antaranya memuat kaitan kelonggaran untuk pembelajaran tatap muka dan objek wisata.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kuningan, Indra Bayu Permana membenarkan, kaitan dengan pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat di sektor pariwisata maupun pendidikan. Hanya saja, kelonggaran tersebut tetap memperhatian aturan dan pembatasan-pembatasan sesuai regulasi yang ada.
“Ini berdasarkan secara garis besar kasus COVID-19 di Kuningan, jika diperbandingkan dengan bulan Juli kita relatif landai dan menurun. Walaupun setiap hari ada kematian terlaporkan, tapi jauh dibandingkan dengan bulan Juli,” terangnya.
Dia menjelaskan, salah satu poin dalam SE Bupati Kuningan yakni membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata. Selama perpanjangan PPKM pada 10-16 Agustus 2021, objek wisata boleh dibuka dengan syarat wajib menerapkan prokes di kawasan wisata.
“Namun jam operasional usaha wisata ini dibatasi dari jam 8 pagi sampai jam 6 petang. Kemudian kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas objek wisata,” sebutnya.
Di sisi lain, lanjutnya, sektor pendidikan juga memuat kaitan aturan baru dengan memperbolehkan pembelajaran tatap muka. Hanya lagi-lagi terdapat pembatasan-pembatasan, sekaligus wajib menerapkan prokes secara ketat.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Ini berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri,” imbuhnya.
Menurutnya, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Namun khusus SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, serta MALB ada pengecualian bisa mengadakan maksimal 62-100 persen, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” kata dia.
“Selanjutnya untuk jenjang PAUD bisa maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” pungkasnya.(*)