Next Post

Pemkab Kuningan Larang Takbir Keliling, Bagaimana dengan Salat Idul Fitri?

bupati kuningan

Bupati Kuningan, H Acep Purnama, memberikan sambutan saat salat tarawih berjamaah di Masjid As Salam, Kecamatan Mandirancan, Kuningan, Jawa Barat. Foto: Andre Adryn /IJnews
KUNINGAN – Pemkab Kuningan melarang kegiatan takbir keliling atau konvoi kendaraan saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Hal itu dinilai dapat memicu terjadinya kerumunan massa dengan jumlah besar.

Namun khusus Salat Idul Fitri, Pemkab Kuningan memperbolehkan dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka. Syaratnya tetap memerhatikan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

“Salat Ied kami izinkan untuk dilaksanakan di musala, masjid atau lapangan. Kalau takbir keliling tidak boleh, open house juga tidak ada, kalaupun open house paling hanya khusus sanak keluarga atau teman-teman dekat dan terbatas,” kata Bupati Kuningan, H Acep Purnama kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Dia menyebutkan, jumlah jamaah saat melaksanakan Salat Idul Fitri hanya 50% dari maksimal kapasitas tempat ibadah ataupun lapangan. Tidak boleh melaksanakan musafahah masal ba’da salat Idul Fitri.

“Jamaah Salat Idul Fitri harus membawa sajadah masing-masing dari rumah. Kalau perlu bawa kantong plastik untuk membungkus alas kaki agar menghindari sentuhan langsung saat mengambil alas kaki usai salat Ied,” pintanya.

Bupati mengimbau pelaksanaan salat Idul Fitri tidak terpusat di hanya satu masjid besar saja. Melainkan dapat dilaksanakan di beberapa masjid atau musala yang ada di setiap desa/kelurahan, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar.

“Pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan pengumuman kepada seluruh jamaah. Misalnya melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, serta untuk jamaah agar selalu membawa sajadah masing-masing dari rumah,” imbuhnya.

Bupati Acep kembali menegaskan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka tetap dengan prokes ketat. Jamaah tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar-shaf dan antar-jamaah.

“Kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman dari tim satgas, maka akan ada evaluasi lanjutan,” tutupnya. (Andre Adryn /IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News