MAJALENGKA – Pemkab Majalengka, Jawa Barat, masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Sebelumnya buruh di Majalengka 2 kali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Majalengka menuntut UMK Majalengka yang tadinya Rp 2.009.000, naik 27,4 persen atau menjadi Rp 2.559.000.
Kepala Dinas Tenaga Ketenagakerjaaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Maman Sutiman memastikan, UMK 2022 mendatang dipastikan naik, namun tidak terlalu besar. Hal itu sesuai aturan dalam PP nomor 36 tahun 2020.
“Kalau kenaikan pasti ada ya, tapi tidak signifikan, paling hanya 0 koma sekian lah. Jadi kalau merujuk seperti tuntutan teman-teman kemarin, sulit. Rumusnya kan dari PP 36 Tahun 2021,” kata Maman, Rabu (17/11/2021).
Pada prinsipnya, jelas dia, pemerintah juga berharap kehidupan buruh di Majalengka lebih sejahtera. Namun, pemerintah juga tidak bisa mengabaikan kalangan pengusaha agar betah berinvestasi dan berusaha di Majalengka.
Terlebih situasi ekonomi saat ini belum benar-benar pulih akibat pandemi COVID-19. Sehingga dibutuhkan juga pertimbangan dari sisi kepentingan pengusaha atau perusahaan.
“Kita juga sangat ingin kesejahteraan buruh. Karena itu akan berdampak terhadap perekonomian Majalengka. Kami ingin buruh dan pengusaha terakomodir,” jelas dia.
Sementara itu, Maman mengatakan, saat ini Pemkab Majalengka masih menunggu keputusan Pemprov Jabar terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Setelah UMP ditetapkan, pihaknya akan mulai membahas UMK bersama dewan pengupahan.
“Tanggal 21 (November) UMP ditetapkan. Setelah itu kami di kabupaten membahas UMK. Dalam pembahasan itu di dalamnya ada unsur buruh, pemerintah, pengusaha, akademisi, pakar dan lain-lain,” ujarnya.***