INDRAMAYU –
Pemkab Indramayu bersama PT PLN menandatangani nota kesepakatan tentang kepedulian atau kontribusi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I di Lingkungan PLTU Indramayu 2 X 1.000 MW, pada Senin (11/9). Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Penandatanganan nota tersebut dilakukan oleh Bupati Indramayu, Anna Sophanah, atas nama Pemkab Indramayu dan Plt General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I, A Daryanto Ariyadi, atas nama PT PLN, di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.
Bupati Indramayu, Anna Sophanah menjelaskan, penandatanganan Nota Kesepakatan itu dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penyelenggaraan program-program dukungan terkait kegiatan pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1.000 MW. Ditambah lagi, kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka pembangunan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Adapun isi nota kesepakatan itu meliputi penanganan dampak lingkungan atas kegiatan pembangunan PLTU Indramayu 2 X 1.000 MW serta pemanfaatan tenaga kerja lokal dan atau tenaga kerja berasal dari Kabupaten Indramayu, sesuai dengan tingkat keahlian (skill) yang dikuasai atau dimiliki calon tenaga kerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelatihan tenaga kerja yang berasal dari Indramayu dilakukan oleh pihak PLN dalam rangka peningkatan sumber daya manusia terkait pelaksanaan pembangunan PLTU 2, sesuai formasi dan keahlian yang diperlukan, dengan tempat pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) maupun di Politeknik Negeri Indramayu (Polindra).
Tak hanya itu, nota kesepakatan tersebut dilakukan guna memberikan dukungan untuk pemulihan mata pencaharian dan standar hidup kepada warga terdampak proyek (WTP) serta pemberdayaan masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Ditambah lagi, memberikan kesempatan yang sama kepada pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek PLTU Indramayu 2 X 1.000 MW, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengadaan barang atau jasa yang berlaku di PT PLN (Persero).
Nota kesepakatan itupun berisi tentang bantuan infrastruktur jalan dan irigasi di lingkungan proyek PLTU Indramayu 2 X 1.000 MW (Desa Patrol Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol dan Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra). Selain itu, bantuan hukum apabila timbul gugatan dari pihak ketiga terkait dengan pelaksanaan dan pembangunan PLTU Indramayu 2 X 1.000 MW.
“Kami berharap PLTU 2 X 1.000 MW ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Indramayu,” ujar Anna.
Sementara itu, Plt General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I, A Daryanto Ariyadi menjelaskan, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pelayanan dan penyediaan tenaga listrik serta pemanfaatan dan pengelolaan ketenagalistrikan di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Proyek PLTU Indramayu 2 X 1.000 MW merupakan salah satu proyek strategis nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, termasuk masyarakat Indramayu,” kata Daryanto.
Daryanto menambahkan, pengadaan tanah untuk proyek tersebut telah selesai pada akhir 2016 dan awal 2017.(tomi indra)