CIREBON –
Polres Cirebon berhasil mengamankan PRA (20), warga Blok Mingkrig, Desa Karang Asem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Diduga kuat pemuda itu telah menjual obat-obatan sejenis produk perusahaan farmasi secara ilegal.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 130 butir pil TRIHEXYPHENIDYL, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp147.000, dan satu buah handphone merk XIOMI warna hitam silver beserta simcard-nya yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (1/7/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wib. “Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menjual obat sediaan farmasi tanpa izin,” katanya, Selasa (9/7/2019).
Setelah dilakukan penangkapan, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. “Terduga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada orang lain,” imbuhnya.
Dari hasil keterangan tersangka, obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang berinisial O. “Kasus ini masih kami dalami. Pelaku satunya sedang dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan.
“Terduga kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak dilengkapi izin edar serta kewenangannya,” pungkasnya. (Juan)