Cirebon, Indramayujeh.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota memenangkan sidang praperadilan terkait perkara tindak pidana persetubuhan atau kekerasan seksual. Sidang praperadilan dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN.Cbn merupakan sidang pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I B.
Praperadilan ini diajukan oleh pemohon Andi Yosep Dkk didampingi oleh Kuasa Hukum Harry Ariston Gultom, terkait penetapan tersangka terhadap Andi Yosep Dkk dalam perkara kekerasan seksual sebagai mana di maksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Senin (31/07/23).
Sidang tersebut dipimpim oleh Hakim Arief Ferdian, dan Panitera Pengganti Widya Susitawati. Adapun pihak-pihak yang hadir antara lain Kuasa termohon, AKBP Reny Marthaliana, Iptu Tohap Silaban, Ipda Iman Hendro, Aipda Gugum Gumilar, dan Bripka Anwar Hadi, serta pemohon Andi Yosep Dkk yang didampingi Kuasa pemohon Harry Ariston Gultom.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Perida Sisera Pandjaitan mengatakan, dalam sidang hari pertama tersebut Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian membuka dan melanjutkan dengan agenda ‘Pembacaa Putusan’ sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan membacakan putusan dengan amar yaitu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian, kata dia, menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 289 KUHP yang dilakukan termohon dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Dimana pertimbangan hakim pada intinya menyatakan bahwa di dalam persidangan pemohon tidak hadir yang telah di panggil dua kali secara sah. Maka terhadap permohonan peradilan pemohon gugur demi hukum.” ujar Akp Perida usai sidang.
Menurutnya, kesimpulan dari sidang hari pertama di Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian, yaitu di menangkan oleh unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat.
“Dan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan atau kekerasan seksual dinyatakan selesai,” pungkasnya. (*)