INDRAMAYU,
Pengadilan Agama (PA) Indramayu Kelas 1.A mengadakan MoU dengan PT Pos Indonesia (Persero) Branch Indramayu. MoU tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Sementara tujuan dari MoU itu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Indramayu.
Ketua PA Indramayu, Asep Muhammad Ali Nurdin melalui Humas, Dindin Syarief Nurwahyudin, mengatakan dalam MoU itu ada dua agenda yang disepakati bersama, yakni peyediaan meterai dan pengiriman akta cerai ke masyarakat. Untuk menyempurnakan MoU itu, Kantor Pos Indramayu akan membuka gerai Pos di area kantor Pengadilan Agama Indramayu.
Untuk poin yang pertama kata Dindin, Kantor Pos melalui gerai Pos yang ada di PA akan menyediakan meterai untuk kebutuhan pemateraian (nazegelen) alat bukti surat yang diajukan oleh para pihak di persidangan.
“Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan meterai kami menggandeng Kantor Pos Indramayu. Artinya, Kantor Pos akan membuka gerai di lingkungan PA. Dengan adanya gerai itu kami mencoba memudahkan masyarakat agar mereka tidak perlu jauh-jauh mencari mrterai ke luar,” kata Dindin sapaan akrabnya, Kamis (23/6/2022).
MoU antara PA Indramayu dan Kantor Pos sambungnya, sudah dilakukan pada Senin 20 Juni 2022 kemarin, adapun untuk pembukaan gerai Posnya, akan dimulai awal Juli 2022.
Kemudian perihal MoU yang kedua yakni tentang layanan pengiriman akta cerai. Layanan akta cerai, sebut Dindin dianggap penting karena banyak akta cerai yang belum sempat diambil oleh para pihak, dengan alasan karena domisilinya jauh. Padahal akta cerai merupakan bukti yang sah dan autentik tentang telah terjadinya perceraian. Akta cerai tersebut sangat diperlukan sebagai persyaratan menikah berikutnya.
Menyikapi hal itu, maka akta cerai yang diterbitkan atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), akan dikirimkan langsung ke para pihak sesuai nama dan alamat pihak, dengan meminta bantuan Kantor Pos. Tujuannya agar penyampaian akta cerai lebih cepat sampai ke masyarakat.
“Kalau perkara yang diputus telah inkracht, maka akta cerainya akan kami kirimkan dengan bantuan pihak pos untuk menyampaikan akta cerai tersebut. Pengiriman akta cerai itu paling lama satu hari setelah putusan inkracht,” sebut Dindin.
Dengan kerjasama itu lanjutnya, pihaknya ingin memberikan akses kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, dengan cepat dan biaya ringan.
Dindin menambahkan, angka perceraian di Indramayu sangat tinggi. Tingkat perceraian di Kabupaten yang berjuluk Kota Mangga ini menempati peringkat ke-2 di Jawa Barat dan peringkat 4 Nasional.
“Angka perceraian pertahun di Kabupaten Indramayu sekira 8.000 – 9.000 kasus,” tambahnya.
Ia tidak menampik para pihak yang mengajukan gugatan perceraian tidak semuanya berakhir dengan perceraian. Ada juga yang berdamai setelah mediasi, namun angkanya relatif kecil”.
“Proses perkara perceraian apabila telah didamaikan atau mediasi, ada juga perkaranya yang dicabut karena berdamai. Intinya tidak semua kasus perceraian diputus cerai, karena ada sebagaian yang berdamai,” tambah Dindin lagi. (safaro)