MAJALENGKA –
Tiga oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Majalengka, diamankan Polisi, setelah melakukan tindak pidana pemerasan.
Basroni korban pemerasan, merupakan salah seorang ASN bidang Kesehatan yang beralamat Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Korban dirugikan hingga Rp5 juta akibat ulah oknum anggota LSM.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, ketiga pelaku tersebut, diketahui berinisial ES (26), SL (36) dan RB (30) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
“Mereka tertangkap tangan oleh anggota kami, selang berapa saat setelah melakukan pemerasan,” tutur AKBP Mariyono, Selasa (25/6/2019).
Wafdan menegaskan, bahwa penangkapan kepada mereka dilakukan, Jumat (14/6/2019) lalu. “Saat ini ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Wafdan menjelaskan, bahwa kronologi pemerasan yang dilakukan ES alias Ki Maung bersama dua rekannya mendatangi rumah Basroni (40) di Blok Kamuning Desa Girimukti, kecamatan Kasokandel.
Para pelaku menuduh Basroni telah melakukan tindak pidana malpraktek setelah mengeluarkan bisul kecil atau abses terhadap seseorang, pada Sabtu 25 Mei 2019 lalu. Bahkan, untuk memuluskan aksinya, ketiga pelaku juga mencatut nama Bupati dan Polres Majalengka.
Kemudian pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku tersebut kembali mendatangi kediaman korban dan meminta uang sebesar Rp15 juta. Karena tertekan, korban kemudian memberikan sejumlah uang. Namun, hanya menyanggupi uang sebesar Rp5 juta dan diserahkan kepada pelaku ES.
“Kepada korban, bahwa mereka mengaku sebagai oknum anggota dari salah satu LSM. Modusnya, bahwa kedatangan yang bersangkutan hendak mengambil foto rumah korban, dan menuduh telah melakukan malapraktek,” jelas Wafdan.
Merasa dirugikan, korban melapor ke pihak berwajib. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut beserta barang buktinya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut akan dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Oki)