Next Post

Peringati HTTS 2019, Aktifis Anti Rokok Kampanye Keliling Kota

becak 2

INDRAMAYU –

Kabupaten Indramayu telah memiliki Perda No 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang melarang orang merokok di tempat tertutup untuk melindungi warganya dari bahaya merokok bagi kesehatan untuk perokok itu sendiri maupun orang lain yang ikut menghirup asap rokok orang lain. Perlu adanya peran masyarakat yang aktif dalam meningkatkan kepedulian terhadap bahaya merokok dengan berbagai cara, saat ini dilakukan perayaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dengan melibatkan ISTAR, NOTC, FKIS, Tukang Becak, Mahasiswa, Tenaga kesehatan serta Promosi kesehatan.

HTTS kali ini diawali dengan konvoi Becak Tanpa Rokok (BETARO) sebanyak 15 becak digerakan untuk ikut serta dalam kampanye kesehatan ini, Becak menjadi media Kampanye Bahaya Merokok karena keunikanya yang merupakan sebuah alat transportasi yang masih banyak digunakan oleh masyarakat Indramayu sedangkan di kota-kota besar becak ini kendaraan yang keberadaanya sangat dibatasi bahkan ada yang dilarang. Dalam kendaraan Becak ini di tempelkan gambar pesan-pesan Bahaya Merokok maupun pengetahuan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selain konvoi dilaksanakan juga acara indoor yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara.

Bambang Priyono selaku Ketua No Tobacco Community (NOTC) menyatakan kampanye ini mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan kampanye ini kepada kalangan yang lebih luas dengan posting di masing-masing media sosial.

“Kampanye di medsos yakni dengan Hastag #TeuHayangRokok dan juga #OraPengenUdud. Pesan ini diharapkan bisa sampai ke kalangan masyarakat yang lebih luas,” kata dia.

Indra Ruswadi dari Al Istar (Aliansi indramayu Sehat Tanpa Rokok) mengatakan bahwa perjuangan untuk mengendalian tembakau di Indramayu membutuhkan komitmen semua pihak dan All Istar sebagai organisasi kemasyarakatan yang peduli dalam penvgendalian tembakau berupaya tidak hanya sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah juga mendorong agar perda no.8 tahun 2016 tentang KTR benar benar ditegakkan.

“Kita sudah punya Perda KTR yang lengkap, tinggal pemerintah didukung masyarakat benar benar mengimplementasikan Perda KTR ini dengan sebenar benarnya,” kata dia. (Backrodin)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News