Next Post

Pilkada 2020 di Tengah Pandemi COVID-19, TPS Dilengkapi 12 Item Protokol Kesehatan

27102020_KPU Indramayu Pilkada Fahmi Labib

 

INDRAMAYU

Pilkada 2020 berbeda dengan pesta demokrasi sebelumnya yang pernah digelar di Indonesia, karena dilaksanakan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Selain menyiapkan teknis pelaksanaan pemilihan dari sejak proses hingga hari pemilihan, KPU juga harus meluangkan tenaga dan pikiran untuk hal bersifat non-teknis.

Sebab selain harus memenuhi prinsip demokrasi, penyelenggara harus bisa memastikan Pemilu Kepala Daerah juga harus memenuhi syarat kesehatan akibat wabah virus corona. Karenanya pas hari pencoblosan setiap TPS akan dilengkapi 12 item protokol kesehatan.

Ke-12 item dimaksud meliputi, tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk KPPS, masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, disinfektan, alat tetes tinta, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih bersuhu 37,30 derajat celsius.

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib mengatakan, dilengkapinya 12 item protokol kesehatan di masing-masing TPS sebuah bentuk konsekuensi dilanjutkannya tahapan Pemlihan Serentak 2020.

“Tahapan Pilkada 2020 sempat ditunda dan sekarang dilanjutkan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan,” kata dia via whatsappnya, Selasa (27/10/2020)

Menurutnya, karena Pilkada di tengah pandemi COVID-19 maka 12 item protokol kesehatan di TPS sebuah keharusan. Bahkan sesuai Pasal 71 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) disebutkan dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 derajat celsius atau lebih dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a, pemilih yang bersangkutan diarahkan ketempat yang disediakan diluar TPS (bilik khusus), b, mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS, c, pemilih menerima surat suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS, d, pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yg dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih (mengisi formulir Model C Pendamping-KWK), e, pemberian suara sebagiamana dimaksud dalam hurup d dilakukan dibilik suara yang tetap menjamin pemberian suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan f, setelah memberikan suara pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari pemilih kedalam tinta.

Fahmi Labib menghimbau pemilih tidak usah takut datang ke TPS untuk menyampaikan aspirasi dan suaranya di TPS karena pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada pada 9 Desember 2020 akan dilengkapi protokol kesehatan.

“Insyaallah kita akan berusaha untuk menghindari terpaparnya COVID-19 atau terjadinya klaster baru pilkada karena dilengkapi dengan protokol kesehatan,” imbaunya.

Intinya, pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi ini benar-benar bisa diikuti oleh masyarakat secara luas sehingga partsipasi atau tingkat kehadiran pemiliah sebesar 77,5 persen sesuai target nasional tercpai.

Sementara untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 area TPS akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan sebelum rapat pemungutan suara dimulai. “Penyemprotan cairan disinfektan di area TPS disaksikan saksi dan pengawas yang sudah hadir,” tutupnya. (Safaro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News