Next Post

Pilkada 2020: KPU Gunakan Aplikasi Sistem Rekapitulasi untuk Hitung Suara

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Indramayu, Fahmi Labib. (Safaro/IJNews)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Indramayu, Fahmi Labib. (Safaro/IJNews)

 

INDRAMAYU –

Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU berencana menetapkan penghitungan suara dan rekapitulasi suara secara resmi dengan menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap).

Penerapan Sirekap ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi serta melakukan efisiensi, transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan. Demikian disampaikan Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib dikantornya, Jumat (23/10/2020).

Menurutnya, kesiapan Sirekap akan dipergunakan pada Pemilihan Serentak 2020 diperoleh berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI, meeting virtual dengan 8 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkada dan rakor di KPU Jabar.

Hanya saja kata dia meski tingkat akurasinya mencapai 100 perse karena menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OCR) yang dapat mengubah tulisan angka dan tanda dalam gambar menjadi karakter angka namun sejauh ini belum ada regulasi yang mengaturnya.

“Ini baru informasi awal bukan final, terkait teknisnya kita masih menunggu regulasinya,” kata dia.

Dikatakan, penghitungan suara dan rekapitulasi suara tetap dilakukan di TPS namun tidak menggunakan metoda manual tapi menggunakan aplikasi Sirekap. Kemudian setelah dihitung ditingkat TPS hasilnya langsung di input oleh KPPS menggunakan aplikasi mobile dan hasil perolehan suara pasangan calon bisa diketahui langsung.

“Hasil perolehan suara pasangan calon bisa dilihat oleh semua lapisan masyarakat menggunakan web namun angkanya tidak bisa dikotak katik,” beber Labib sapaan Fahmi Labib.

Sementara rekapitulsi di tingkat PPK hasil perolehan suara tidak lagi dibacakan oleh Ketua PPS tapi hanya melihat data tabulasi saja. Untuk LO paslon diberikan waktu untuk menyampaikan terkait hasil di tabulasi termasuk Paswascam.

“Ketika semuanya sudah clear nanti akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani. Tabulasi itu termasuk nanti saat rekapitulasi di KPU,” sebutnya.

Dikatakan, secara nasional aplikasi Sirekap sudah diujicobakan selama 4 kali. Pertama simulasi sirekap, kemudian simulasi sirekap melibatkan KPPS, sirekap digabung dengan pemungutan suara.

“Ketika simulasi pemungutan suara di Indramayu tidak ada penghitungan suara dan rekapitulasi suara karena saat itu belum ada kepastian apakah akan menggunakan metoda manual atau menggunakan aplikasi Sirekap,” kata dia.

Labib menyebutkan, dengan adanya aplikasi Sirekap selaku penyelenggara merasa dimudahkan. Namun demikian pihaknya harus bekerja keras untuk memberi pemahaman kepada PPK, PPS dan KPPS.

“Karena ujung tombaknya adalah KPPS kami akan bimtek aplikasi Sirekap kepada KPPS agar mempunyai pemahaman yang sama,” tutup dia seraya berharap semoga ini bisa diterima dan dipahami oleh peserta pemilu. (Safaro/IJnews)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News