INDRAMAYU –
Masa pencocokan dan penelitian (coklit) yang dimulai dari tanggal 15 Juli dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020. Bawaslu Kabupaten Indramayu pada tanggal 14 Agustus 2020 melakukan audit coklit dengan menyisir rumah-rumah yang masih belum dilakukan pencoklitan yang ditandai dengan belum ditempelnya stiker coklit.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi mengatakan gerakan audit serentak ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga Indramayu yang mempunyai hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilih. Dalam gerakan audit serentak, Bawaslu Kabupaten Indramayu memerintahkan seluruh jajaran ad hoc Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas tingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk menyisir dan mencari rumah yang belum dilakukan pencoklitan oleh petugas PPDP.
“Hasil dari gerakan tersebut, Bawaslu Kabupaten Indramayu masih menemukan 442 rumah dengan jumlah pemilih yang belum dicoklit sebanyak 741 yang tersebar di Kecamatan Arahan, Bangodua, Karangampel, Sukra, Kertasemaya, Sliyeg, Pasekan, Terisi, Jatibarang, Bongas, Cikedung, Cantigi, Anjatan, Gantar, Sukagumiwang, Haurgelis, Gabusewtan, Kedokanbunder, Lelea, Tukdana, Lohbener, Kroya, Balongan, Widasari, Sindang, Juntinyuat, dan Patrol,” kata dia. (IJnews)