INDRAMAYU
Sekitar pukul 12.30 Wib, Ruyanto bersama Tim Kuasa, relawan dan rekan anggota dewan (Aleg) DPRD Indramayu bersama-sama jalan kaki menuju Pengadilan Negeri Indramayu untuk panggilan sidang lanjutan setelah pengajuan Eksepsi dari tergugat ditolak majelis hakim dilanjut sidang pemeriksaan berkas perkara. Agenda sidang pukul 13.00Wib, Jumat 27/01/2022.
Sidang dengan nomorReg: 84/Pdt.sus/Parpol/2022/PN.Idm dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yogi Dilhadi, Wakil ketua 1, Yanuar Abdul Gaffar dan Wakil ketua 2, Veni Wahyu Mustikarini berjalan dengan kondusif walau beberapa kali hakim mengingatkan hadirin untuk bersikap tenang dan tidak berbicara dan mengambil gambar. Penggugat dan tergugat memasuki ruang sidang 1 dengan didampingi tim kuasa masing-masing dan Ruyanto didampingi oleh keluarga dan rekan Aleg berjumlah 13 orang yang diperbolehkan masuk mengikuti jalannya persidangan.
Diluar pengadilan, terdapat pengamanan khusus karena dua kubu yang bersiteru menghadirkan pendukungnya masing-masing, baik penggugat Ruyanto maupun tergugat DPD partai NasDem. Masa pendukung yang masing-masing adalah relawan dan kader partai ditahan berhadap-hadapan dengan ratusan personil kepolisian dari Polres Indramayu. Se-usai sidang sekitar pukul 15.40Wib, Ruyanto saat ditanya mengenai persidangan ia menjelaskan sidang yang dilaksanakan tadi adalah sidang pemeriksaan berkas-berkas. “Hanya pemeriksaan berkas-berkas saja”. Jawab Ruyanto.
Ruyanto ketika disinggung mengenai kemenangan dari proses sidang itu, ia hanya menjelaskan, semua diminta untuk mengikuti semua tahap persidangan. “Kita ikuti saja semua tahapan persidangan, dimana kita juga akan melihat dari tiap persidangannya, kita sudah percayakan pada majelis hakim terkait dengan prosesnya”. Lanjut Ruyanto. Ia pun terus menghimbau pada relawan bahwa untuk tetap tertib dan tidak boleh ada yang membuat gaduh baik didalam maupun diluar sidang dan tetap mentaati seluruh aturan persidangan dan pengamanan.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Ruyanto, Syamsul Siregar (Ucok) menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi itu akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 31 Januari 2022. “Yah, sabar yah, kita ikuti saja tahapan persidangan berikutnya”. Ucap Ucok.
Sementara Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu H. Husen Ibrahim didampingi ratusan kader dan pendukung kepada Awak media mengatakan Pengadilan Negeri tidak punya hak dan berwenang Menangani perkara sengketa partai Nasdem karena ini permasalahan Internal Partai, di jelaskan H. Ibrahim Ruyanto telah
Telah diberhentikan keanggotaanya oleh DPD partai Nasdem karena melanggar Indisipliner untuk itu H.Husen Ibrahim meminta Pengadilan Negeri Indramayu tidak ikut mencampuri urusan internal partai Apabila sidang Gugatan Ruyanto ini terus di gelar Maka pihaknya juga akan menurunkan kader dan pendukungnya lebih banyak lagi untuk turun kejalan dan didalam internal partai Nasdem Indramayu juga tidak terjadi perpecahan ungkapnya.(Bakrudin/IJ News)