Indramayujeh.com, Kuningan – Petugas kepolisian berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ratusan botol miras itu didapatkan petugas saat razia sejumlah warung.
Razia itu merupakan operasi penyakit masyarakat yang dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar. Khususnya bagi peredaran miras ilegal, kini barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan, Senin (10/7/2023).
“Tentunya kegiatan ini dilaksanakan demi antisipasi peredaran minuman keras tanpa izin. Sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuningan,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Dia menyebutkan, ada sekitar 224 botol miras dari berbagai merk berhasil diamankan dari penjual. Adapun jenisnya yakni 91 botol Bir Prost, 32 botol bir Diplo IPA, 32 botol Bir Bali Hai, 30 botol Bir Bintang, 20 botol Bir Draft Beer, 14 botol Mixmax, dan 5 botol Bir Ameer.
“Operasi ini akan terus digencarkan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” tandasnya.
Pihaknya mengaku, razia menyasar warung-warung pedagang di sejumlah titik. Beberapa di antaranya yakni kawasan Pasar Kepuh Kuningan.
“Kami sisir beberapa tempat yang berada di sekitar Pasar Kepuh, ternyata ada salah satu tempat yang menjual miras,” imbuhnya.
Dia berpendapat, jika miras menjadi salah satu faktor pemicu kerusuhan, keributan hingga tindak pidana. Sebab setiap orang yang konsumsi miras, akan menjadi tidak sadar diri dan perbuatan menjadi tidak terkendali karena dalam pengaruh alkohol.
“Operasi juga digelar agar masyarakat aman dari segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme. Kami akan terus menggencarkan operasi pekat ini,” pungkasnya.(*)