CIREBON –
Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap pelaku pengancaman kepada pemilik kedai kopi di Jalan Pakalipan, Kota Cirebon. Kasus ini mengundang perhatian, khususnya warga net setelah pengelola kedai kopi memposting peristiwa pengancaman di media sosial.
Petugas bergerak cepat memburu pelaku, apalagi kejadian ini sempat viral di jagat medsos. Pria yang meresahkan itu kini telah tertangkap. Pelaku yang mengancam barista dengan senjata tajam itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pelaku berinisial F alias Ugi diamankan di wilayah Pesisir Kota Cirebon. “Menindaklanjuti peristiwa di kedai kopi kami menerjunkan anggota untuk menangkap pelaku,” katanya, Kamis (18/9/2019).
Dari tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam sejenis pisau yang digunakan F untuk mengancam korbannya. Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
“Dari penangkapan tersebut kami juga mengamankan satu unit kendaraan jupiter warna merah dengan Nopol E 3846 BH, jaket warna hitam milik pelaku, satu buah sangkur warna hitam, satu buah kalung dan satu buah knuckle,” terangnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Berkat informasi dan kerjasama masyarakat pelaku dapat kami tangkap. Secepatnya juga akan dihadapkan pada hukum,” ungkapnya. (Juan)