CIREBON – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Cirebon Jawa Barat kembali ditunda. Sedianya, ETLE diberlakukan mulai Juli 2021 lalu, namun status PPKM di berbagai daerah termasuk di Kota Cirebon belum turun ke Level yang lebih aman menjadi salah satu kendala.
Seperti diketahui, Kota Cirebon kembali menyandang PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Sedangkan, Polres Cirebon Kota menyatakan sarana dan prasarana penerapan ETLE sudah siap.
Termasuk beberapa sisi yang menurut hasil evaluasi dari Korlantas Polri harus diperbaiki kini sudah siap digunakan.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, beberapa waktu lalu Korlantas Polri sudah melakukan peninjauan terkait kesiapan ETLE di Kota Cirebon, saat itu beberapa titik kamera masih mengalami kendala yakni saat merekam gambar hasilnya masih blur karena posisi kamera tidak stabil ketika tertiup angin.
“Semuanya sudah siap, beberapa waktu lalu Korlantas meninjau kamera yang dipasang di beberapa rus jalan di Kota Cirebon,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Ia melanjutkan, ETLE akan diberlakukan jika status PPKM di Kota Cirebon tidak diperpanjang sehingga seluruh kesiapan yang ada harus ditunda. “Kemungkinan setelah PPKM, kami akan kembali berkoordinasi dengan Korlantas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ETLE akan didukung kamera E-Tilang yang terpasang di 6 ruas jalan diantaranya adalah, di Pertigaan BTN/Krucuk Jalan siliwangi, Perempatan Kejaksan, Perempatan Asia, Perempatan Latpri, Perempatan Gunungsari, Perempatan Perumnas.
“Dari 10 kamera CCTV ada 6 kamera E-Tilang yang kami operasikan untuk memantau pergerakan pengguna jalan sekaligus merekam sejumlah pelanggaran. Untuk masalah jaringan dan kamera yang blur sudah kami atasi. Sarana dan prasarana siap dioperasikan,” pungkasnya. (*)