Next Post

Polres Gagalkan Pengiriman Perdagangan Orang ke Irak

dagang 2

INDRAMAYU –

Polres Indramayu berhasil mengagalkan tindak kejahatan perdagangan orang bermodus merekrut calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Irak.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan penangkapan bermula berdasarakan adanya laporan informasi bahwa akan ada pemberangkatan calon pekerja migran dari desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu dengan tujuan ke Jakarta untuk diberangkatkan sebagai pembantu rumah tangga di Kota Erbil – Irak. 
 
Curiga dengan hal tersebut, kemudian anggota Reskrim Polres Indramayu langsung bergerak melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku inisial DS (25 tahun) warga Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
 
Polisi juga berhasil mengamankan dua korban inisial CT (39 tahun) warga Blok Ronggeng, Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu dan KUS (39 tahun) warga Blok Simbartiba, Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
 
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah unit mobil Toyota Altis nopol D 1014 NL. Uang sebesar Rp1.808.000, empat buah paspor atas nama Adelina, Kusnaeni, Ela Herawati dan Maidah.
 
Dua buku Rekening dan 2 (dua) kartu ATM, satu buah buku catatan kasbon, satu unit Hp merk Samsung Galaxi On8, delapan lembar bukti penarikan dan transfer uang, satu buah koper warna hitam beserta isinya dan satu buah tas punggung warna merah beserta isinya.
 
Yoris menjelaskan adapun modus pelaku DS secara perseorangan merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Irbil Irak secara ilegal dengan iming-iming gaji sebesar Rp6 juta kemudian CPMI diberikan uang kasbon sebagai penjeratan hutang sebesar Rp10 juta dengan syarat harus mau diberangkatkan ke Irak dengan menggunakan visa turis.
 
“Pelaku melanggar pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dan Atau pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Yoris di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10). (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News