INDRAMAYU –
Sebanyak 6.431.414 butir petasan berbagai jenis gagal meledak di malam tahun baru 2020.
Dari jumlah itu, sejumlah 1 juta lebih petasan, diamankan Satreskrim Polres Indramayu dari salah satu rumah produksi.
Pengungkapan kasus produksi petasan tersebut hasil dari razia dan pengembangan petugas di Patrol, Jatibarang, dan Indramayu.
Selain menyita petasan dan bahan kimia pembuatan petasan yakni Belerang, Potasuim, dan Sulfur, petugas juga mengamankan produsen petasan. SKR (69 tahu ) asal Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
“Tersangka dibantu keluarganya membuat petasan di rumah,” kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, dalam konferensi persnya. Senin sore (30/12) .
Rencananya petasan berjenis korek, jarasan dan rentengan itu akan diedarkan produsen ke Tanggerang dan Bekasi.
“Sebelum tahun baru akan diedarkan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU no 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Pihaknya pun memastikan, akan terus melakukan razia petasan menjelang tahun baru, guna menekan pesta petasan di malam pergantian tahun. (IJnews)