INDRAMAYU –
Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan orang dengan modus operandi merekrut korban untuk bekerja sebagai pengasuh bayi dan sales promotion girl (SPG).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, empat orang pelaku diamankan petugas Sat Reskrim Polres Indramayu. Masing-masing FS (31), WN (16), FG (33) dan AR (34). Masing-masing tersangka itu mempunyai peran berbeda.
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya para tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai pengasuh bayi.
“Namun para korban ini malah ditempatkan atau dipekerjakan di spa plus-plus dan karaoke di Jakarta untuk ditawarkan kepada laki-laki hidung belang,” jelas Yoris dalam ungkap perkara di Mapolres Indramayu, Rabu (6/2/2019).
Keempat pelaku, kata Yoris, biasanya merekrut dan memberangkatkan para korban yang masih di bawah umur dan juga pelajar untuk bekerja sebagai terapis spa. Para tersangka biasanya mendapatkan imbalan sebesar Rp2 juta ketika berhasil menyalurkan para korbannya.
“Mereka diiming-imingi hanya bekerja selama 2 (dua) hari dengan upah sebesar Rp200.000 per hari. Untuk melancarkan aksinya, para tersangka ini membuatkan dokumen palsu berupa Surat Keterangan dengan usia korban yang dituakan menjadi 18 tahun dan 19 tahun agar dapat diterima bekerja,” kata Yoris.
Atas tindakannya itu, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 10 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). (Nanang)