INDRAMAYU –
Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku pembunuh terhadap Carudin (32), warga Blok III Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Tiga pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Indramayu masing-masing berinisial DRH (50), WRSN (55), dan WRD (27).
Carudin meregang nyawa setelah dianiaya dan dibacok oleh para pelaku di sekitar kawasan hutan lindung Cikamurang, Kecamatan Terisi. Setelah itu mayatnya ditutupi dengan dedaunan kering agar tidak terlihat. Selain itu, para pelaku pun mengggasak barang-barang milik korban.
Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari penyelidikan petugas Satreskrim dibantu Satintel Polres Indramayu terhadap penemuan mayat, pada 26 Agustus silam.
“WRSN dan WRD ditangkap petugas lebih dahulu,” tegasnya. Jumat (27/09).
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku lainya yakni DRH. Selain para tersangka yang sudah diamankan Polres Indramayu, masih melakukan pengejaran kepada tiga pelaku lainnya yang berstatus DPO.
“DRH merupakan otak pelaku pembunuhan,” tendasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban berupa, sebilah golok, dua buah batu kali, serta dua unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota Camry, dan uang tunai Rp1,7 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan 365 Ayat 4 JO 55 KUPH, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup,” terangnya. (Nafis)