MAJALENGKA –
Satreskrim Polres Majalengka, meringkus tiga orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Ketiga pelaku masing-masing berinisial DS, WY dan RS alias Cakil.
Mereka ditangkap, lantaran kedapatan membawa sejumlah kayu sonokeling yang tergolong sebagai pohon langka. Ketiganya dicokok polisi karena melakukan penebangan tanpa dokumen resmi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada Minggu (2/6/2019), sekitar pukul 20.30 WIB.
Kemudian anggota Satreskrim Polres Majalengka melakukan penggerebegan di sejumlah kawasan hutan. Di antaranya hutan Diklat Kadipaten, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pancurendang, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kabupaten Majalengka dan mengamankan seorang pelaku berinisial DS.
Dari tangan tersangka, Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil bak terbuka jenis L300 merk Mitsubishi, nopol E 8610 AP yang tengah mengangkut 10 batang kayu jenis sonokeling. “Tak hanya barang bukti yang diamankan petugas, kami juga berhasil meringkus satu pelaku illegal logging, berinisial DS,” ujar M Wafdan, Selasa (11/6/2019).
Berbekal informasi dari DS, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, yakni WY dan RS. Kepada polisi, pelaku mengaku jika kayu Sonokeling tersebut berasal penebangan liar yang mereka lakukan di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Sementara kawasan hutan di Desa Cipaku tersebut, termasuk kawasan hutan Diklat Kadipaten, RPH Pancurendang yang masuk dalam KPH Majalengka. Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku memiliki peran masing masing guna mengelabui masyarakat dan petugas RPH.
“Ketiga pelaku illegal loging ini, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses tempat pemotongan dilakukan hingga sebagai penyedian kendaraan,” jelasnya.
Ketiganya diamankan dengan dikenai delik menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu, tanpa dilengkapi dengan surat keterangan atau dokumen legal hasil hutan.
Dari pengakuan pelaku, kayu-kayu hasil curian itu akan dijual ke daerah Banyumas. Kasatreskrim Polres Majalengka menegaskan, bahwa barang siapa yang mengambil barang negara tentu tindak pidana dan akan di proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku illegal logging terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Oki)