Next Post

Polres Purwakarta Ringkus Sindikat Narkoba

IMG-20181117-WA0063

PURWAKARTA –

Sebanyak 9 tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Purwakarta, berhasil di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, sejak minggu keempat Oktober 2018 sampai dengan minggu ketiga November 2018 dalam penanganan ini ada 8 perkara yang ditangani dengan 9 tersangka.

“Dari 5 perkara, kami berhasil mengamankan sabu seberat 13,04 gram, dan 3 perkara ganja seberat 40,82 gram,” papar Twedi di hadapan awak media, di Aula Pengabdian, Mapolres Purwakarta, Sabtu (17/11)

Kesembilan tersangka ini, lanjut dia, TKP di berbagai kecamatan di wilayah kabupaten Purwakarta, sepert Kecamatan Purwakarta Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Babakancikao, Kecamatan Plered dan Kecamatan Darangdan.

“Pelaku-pelaku yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba merupakan kurir dan pengedar. Meraka terungkap pada saat mau mengedarkan dan sedang mengantarkan barang pesanan,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, lanjut Twedi, pelaku dapat dijerat pasal 111, 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba.

“Mereka diancam dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

Selain itu, Kapolres Purwakarta, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Purwakarta untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing dengan mengawasi mengawasi aktivitas aktivitas masyarakat sekitar lingkungannya.

“Mari bersama awasi lingkungan masing-masing dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Twedi.

Tak hanya itu, kata Twedi, untuk para pemilik Hotel yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta, pasalnya dari sembilan tersangka yang di ada yang diamankan di hotel.

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News