INDRAMAYU –
Polres Indramayu menangkap sindikat jaringan Curanmor Roda empat dan Pemalsuan STNK.
Polisi juga menahan SG Bin KPL, 30, swasta, alamat Desa Temiyang sari Blok Gebur Rt 03/01 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu,
SPN Bin (Alm) KARDI, 40, GNW Bin TMD, 32, TPK HDYT, 27, AGS STR, alias JIBING bin NRP,35, CD alias WLG bin DW, 41 ,SDK alias DIKIN bin alm. SAYID, 43,WKM alias BDG bin KT, 36, SDR alias USTD bin alm. SOIB,36 tahun.
Selain itu barang bukti yang diamankan berupa
lima belas unit mobil tujuh lembar STNK yang diduga Palsu,satu alat pengacak signal GPS / Jammer,delapan buah kunci letter T,tiga buah kunci leter L,delapan buah anak kunci,dua set bor listrik,empat buah mata nor,enam buah obeng,tiga kunci mobil dan lainnya.
Kapolres Indramayu AKBP M.Yoris Maulana,S.I.K mengatakan tersangka yang diamankan merupakan pemetik dan penadah curanmor roda empat.
“Sindikat jaringan Curanmor roda empat ini beraksi dibeberapa daerah antara lain DKI Jakarta, Jabar dan Jateng,”ujarnya.(IJnews)