CIREBON – Sat Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus 4 pria pelaku rudapaksa anak perempuan di bawah umur. Keempat pria itu berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pelaku sempat memaksa korban untuk menenggak minuman keras (miras).
Kemudian para pelaku melakukan perbuatan kejinya terhadap korban. Kejadian keji pelaku itu terjadi pada Senin (13/12/2021) malam.
“Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban,” kata Kasar Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton dalam siaran persnya, Minggu (19/12/2021).
Anton mengatakan korban sempat melawan. Korban juga sempat mencoba menghubungi keluarganya. Para pelaku mengancam dan menghalang-halangi korban agar tak melapor ke keluarganya.
Meski mendapatkan ancaman dari para pelaku, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya.
“Keluarganya datang ke lokasi kejadian. Kemudian, pelaku langsung diamankan Mapolresta Cirebon. Petugas juga mengamankan barang bukti,” kata Anton.
Anton mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 17/2016 dengan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)