Next Post

Polsek Terisi Lakukan Restorative Justice Kasus Penipuan

IMG-20221116-WA0015

 

INDRAMAYU 

Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melakukan restorative justice kasus penipuan dan atau penggelapan, Rabu (16/11/22).

Penyelesaian permasalahan tersebut dihadiri Bripka Wahyudin (Kanit Reskrim Polsek Terisi), Briptu Subandi, S.H., H. Roni Haryadi dan Rohmat, di Mako Polsek Terisi, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, kasus bermula ketika pelapor H. Roni Haryadi (47) melaporkan Rohmat (71), karena melakukan penipuan dan atau penggelapan, di Mako Polres Indramayu pada 28 September 2022.

Selanjutnya, kasus tersebut di limpahkan ke Polsek Terisi.

Melalui Polsek Terisi dilakukan pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor.

“Kemudian kedua belah pihak atas kehendak bersama beritikad baik mengadakan musyawarah dan mufakat sehingga tercapai kesepakatan perdamaian,” tutur Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi serta Kanit Reskrim Polsek Terisi, Bripka Wahyudin.

Lanjut disampaikan Kapolsek, dalam kesempatan tersebut terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada pelapor dan pihak manapun.

Terlapor juga mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah ) kepada pelapor.

“Terlapor dan pelapor pun sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah dan permasalahan tersebut diatas sudah dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, serta apabila di kemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali perkara tersebut dianggap tidak sah / gugur demi hukum,” terang Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda.

(Bakrudin/IJ News)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News