Next Post

Posting Motor Curian Di Medsos, Dua Pemuda Diciduk

Dua Pelaku Curanmor Terciduk Usai Posting Motor Curian Di Medsos
INDRAMAYU –
Polsek Sukagumiwang mengamankan dua pelaku curanmor di Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Dua pelaku yang diamankan dan dijerat pasal 363 KUHPidana yakni Ry dan Ad.

Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat atas kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nomor Registrasi E-5081-TW, tahun 2013 milik Rasini asal Blok Blok Bojong Loa Rt. 003 Rw. 003 Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.

Saat itu,Sabtu (27/1) pukul 14.00 WIB, dirumah korban yaitu Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang.

Korban mengetahui bahwa Satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion Nopol E-5081-TW, telah diambil oleh pelaku dengan menggunakan kunci leter T dan kunci Asli sepeda motor tersebut yg diambil diatas meja dalam rumah. Sehingga sepeda motor berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Kemudian pelaku menjual melalui akun Facebook jual beli online dari postingan jual beli online tersebut diketahui oleh Konendi .

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Konendi dan kemudian dibawa ke kantor desa Gunungsari.

“Motor langsung di bawa ke Polsek Sukagumiwang untuk diproses,”kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas Polres Indramayu AKP H.Heriyadi.
“Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar sembilan juta rupiah,”kata dia.(tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News