IndramayuJeh.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengumumkan komitmennya untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di ibu kota dengan meluncurkan Program KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Program KJMU dirancang khusus untuk memberikan kesempatan kepada siswa berpotensi akademik namun terkendala secara ekonomi untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya menyatakan bahwa Program KJMU akan dijalankan dengan memperhatikan keseimbangan anggaran daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Jakarta.
“Program KJMU memberikan kesempatan yang besar kepada masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap penerima manfaat program ini dapat menggunakan kesempatan ini secara bertanggung jawab, sesuai dengan amanah Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk menciptakan masa depan yang lebih sejahtera bagi generasi mendatang,” ujar Budi.
Menurutnya, program ini memiliki sejumlah ketentuan yang mengikat para penerima KJMU, seperti larangan terlibat dalam aktivitas seperti judi online, tawuran, atau penyalahgunaan narkoba. Selain itu, penerima KJMU juga diharuskan mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan program studi yang diikuti.
Budi juga menjelaskan bahwa KJMU dapat dicabut jika mahasiswa telah lulus, melebihi batas masa studi, memiliki aset di atas satu miliar rupiah, atau kendaraan roda empat.
Persyaratan umum untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan melalui KJMU antara lain adalah berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan dari sumber lain yang sama.
“Pendistribusian KJMU dilakukan secara hati-hati dengan bantuan dari berbagai perangkat daerah di DKI Jakarta seperti Bappeda, Dinsos, DPPAPP, dan Disdukcapil,” tambah Budi. (Nursaid)