INDRAMAYU –
Pemerhati pemerintahan dan hukum, Tedy R. Lantri menyoal proses seleksi bakal calon Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, proses penjaringan calon petinggi di perusahaan daerah air minum daerah tersebut dinilai dapat mengakibatkan cacat hukum.
Tedy R. Lantri mengatakan mencermati kegaduhan di media sosial soal seleksi calon dirut PDAM Tirta Darma Ayu, ia menilai ada sejumlah hal yang mesti dicermati.
“Transparansi soal mekanisme pengumuman hasil seleksi juga mesti dipertanyakan lebih dalam,” kata Tedi, Jumat (11/06/2021).
Dia menuturkan terkait dengan hasil kerja panitia seleksi untuk proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan ia menilai ada indikasi kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Tedy R. Lantri menganggap panitia Seleksi dinilai tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana tersirat dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
“Dimana semestinya dituangkan dalam bentuk Keputusan Panitia Seleksi Bakal Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
Sedangkan fakta yang ada hal ini diaplikasikan dalam bentuk format pengumuman bukan keputusan, hal ini tentunya melahirkan suatu tindakan kekeliruan kesalahan dalam perangkaan kebijakan ditubuh internal Panitia itu sendiri.
Masih dikatakan Tedy R. Lantri, secara etika dan teknis terkait dengan pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu idealnya harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bupati sebagai Kepala Daerah yang berkedudukan selaku Kuasa Pemilik Modal.
“Karena sikap atau bentuk moral Panitia Seleksi dengan jelas dibentuk oleh dan merupakan kewenangan Bupati,” jelasnya.
Maka pertanggungjawaban moral Panitia Seleksi harus melaporkan terlebih dahulu hasil kerjanya kepada Bupati, dan bukan mengumumkan secara langsung kepada Publik.
Dia mengatakan berdasarkan fakta yang ada tertulis pada pengumuman bahwa penetapan hasil pleno hanya menetapkan tiga peserta sebagai subyek-subyek yang lolos seleksi.
“Sehingga publik Indramayu logis dan wajar mempertanyakan apakah hanya sebatas itu Subyek yang berkualitas sehingga lolos dari hasil uji kelayakan ? ,” kata dia.
Dan juga fakta dari pengumuman dimaksud tanpa disertakan hasil penilaian, yang tentunya dengan cara kerja Panitia Seleksi.
Publik menilai bahwa proses penyeleksian dilakukan dengan cara yang tidak normatif, tidak terarah serta seakan tergesa-gesa.
Dibalik proses itu padahal masa kerja Plt. Dirut PDAM masih beberapa bulan lagi dan ini tentunya dapat bermuara negatif kepada Kepala Daerah.
“Disisi lain perlu kita cermati pula dari Hukum Administrasi Negara. Sebut saja Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya, menegaskan bahwa Kepala Daerah berkedudukan selaku Kuasa Pemilik Modal dari Perumdam Tirta Darma Ayu,” ungkapnya.
Dengan kedudukan ini otomatis Bupati memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi yang berada pada Perumda Air Minum dimaksud.
Ia menuturkan dari pengertian tersebut, seyogyanyalah publik dapat mencermati bahwa kedudukan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal dengan kewenangan administrasinya.
“Dan kaitannya dengan mewujudkan Pemerintahan yang good govermant dan good governance juga mewujudkan Indramayu yang Bermartabat dapat saja mengambil langkah atau kebijakan untuk dilakukan proses penyeleksian ulang terhadap Bakal Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu,” jelasnya
Apabila setelah hasil wawancara dengan Bupati, dan Bupati menilai belum ditemuinya calon yang prima ataupun yang diharapkan sehingga diyakininya belum dapat mengemban dan mengembangkan baik dari aspek kualitas maupun dari aspek kuantitas pelayanan publik dalam kaitannya muwujudkan Indramayu yang Bermartabat.
Ia menuturkan sebuah sebuah pertimbangan untuk mensikapi opini publik, dimana pihaknya sebagai bagian dari masyarakat Indramayu meminta kepada Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH. MH. CRA untuk dapat membentuk kepanitiaan yang baru.
Yang bekerja selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
“Apabila ketiga bakal calon dimaksud dipandang oleh Bupati masih belum dapat memenuhi harapannya, yang tentunya penilaian tersebut lahir setelah dilakukan wawancara secara langsung terhadap ketiga calon dimaksud. Hemat saya, bukankah suatu kebijakan yang haram apabila Bupati membentuk Kepanitiaan seleksi yang baru dengan dibarengi pencabutan Keputusan Bupati Indramayu yang lalu tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.
Tindakan atau kebijakan ini dibenarkan dari kacamata Hukum Administrasi Negara, karena memang dalam konteks kewenangannya. (IJnews)