INDRAMAYU – Pekerjaan rehabilitasi, peningkatan danodernisasi jaringan Irigasi SS. Kandanghaur CS dan SS. Eretan CS, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, yang dilaksanakan salah satu BUMN yakni PT. Brantas Abipraya (Persero) ditargetkan bulan Oktober 2024 rampung.
Pernyataan tersebut disampaikan, Project Manager (PM) PT. Brantas Abipraya, Angga Yoga P, melalui Koordinator Pelaksana, Lihandri Sasmingka, disela kegiatan, Minggu (28/7/2024).
“Insya Allah pekerjaan rampung bulan Oktober 2024 dan secara keseluruhan sisa pekerjaan kisaran 5 persenan lagi,” ucap Koordinator Pelaksana yang akrab dengan sapaan Acong.
Acong mengatakan, untuk pemasangan precast jalur SS. Kandanghaur sejumlah 20.000 pcs dan SS. Eretan, 19.000 pcs, adapun dari sejumlah itu sisa yang belum terpasang sekitar 1.500 pcs lagi, ditambah pembuatan capping, sehingga jika dikalkulasikan secara keseluruhan baik precast maupun caping sisa pekerjaan sekitar 5 persen lagi, yang ditargetkan pada bulan Oktober mendatang bisa terselesaikan.
“Kalau untuk SS. Eretan sih sekitar 10 persenan lagi yang sebagian besar pekerjaan capping, untuk SS Kandanghaur capping sedikit lagi selesai,” terangnya.
Dikatakannya pula, sediaan waktu pekerjaan beberapa bulan lagi, sementara pihak penyedia material beton atau redmix, suplynya terbatas sehingga manajemen perusahaan mengambil kebijakan untuk menyediakan mini batching plant guna memproduksi redmix di area pekerjaan, dengan begitu bisa dilakukan percepatan pekerjaan.
“Untuk mengejar target pekerjaan, material capping yaitu redmix saat ini kami produksi sendiri, sedangkan untuk pengadaan precast tetap melalui vendor,” kata Acong.
Acong menegaskan, mini batching plant yang disediakan perusahaan bukan untuk konsumsi umum melainkan untuk pemenuhan kebutuhan pekerjaan sendiri, namun begitu koordinasi baik dengan institusi terkait maupun lingkungan sekitar tetap ditempuh dan beberapa hari lalu dilakukan peninjauan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Indramayu.
“Untuk perijinan usaha sudah include dengan perusahaan adapun ijin lingkungan tetap kami tempuh,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, yang disampaikan Kabid Penindakan dan Penegakan Perda (Dakda), Esmega, melalui sambungan telefon mengatakan, pihaknya menjalankan tugas sesuai tupoksi yakni mengamankan atau menertibkan perijinan perusahaan yang erat kaitannya dengan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Untuk itu, lanjut Esmega, berkaitan dengan adanya informasi tentang batching plant tersebut, pihaknya melakukan kroscek ke lapangan dan didapati batching plant tersebut hanya memproduksi materil beton untuk pemenuhan kebutuhan pekerjaan sendiri bukan untuk diperjual belikan.
“Kami sudah kroscek ke lapangan, batching plant tersebut kapasitasnya kecil untuk pemenuhan kebutuhan pekerjaan sendiri bukan produksi precast maupun diperjual belikan, namun behiti kami sarankan kepada pihak Brantas untuk melakukan koordinasi dengan pihak PTSP Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.(Alen)