Indramayujeh.com-Puluhan makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, membuat geger warga setelah ditemukan stiker penyegelan yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Indramayu. Tak hanya itu, rekaman video yang beredar memperlihatkan adanya perusakan pada beberapa papan nisan di area pemakaman.
Stiker yang ditempel tersebut mencantumkan nomor perkara No. 30/Pid.B/2022/PN.Idm, seolah-olah tindakan penyegelan ini didasarkan pada keputusan resmi pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan tegas membantah keterlibatannya.
“Kami tak pernah melaksanakan putusan pidana seperti itu, karena yang berwenang untuk mengeksekusi putusan pidana adalah jaksa, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar, Adrian Anju Purba, Juru Bicara PN Indramayu, pada Selasa (15/10).
Adrian menegaskan bahwa PN Indramayu hanya mengeksekusi putusan perdata dengan prosedur yang jelas dan resmi, bukan melalui stiker penyegelan seperti yang ditemukan di makam tersebut. Ia juga menyoroti kejanggalan pada stiker tersebut, mulai dari kesalahan ejaan “Indramayu” hingga nomor perkara yang tidak relevan dengan lokasi tersebut.
“Nomor perkara yang tercantum di stiker itu memang nomor perkara pidana, tetapi kasusnya terkait dengan pengeroyokan di Kecamatan Cikedung, bukan di Blok Pecuk ini,” ungkap Adrian.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyegelan yang sah, PN Indramayu menggunakan plang atau penggembokan, bukan sekadar stiker.
“Setelah melakukan konsolidasi dengan pimpinan PN Indramayu, kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tegas Adrian.
Kasus stiker penyegelan palsu ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak pengadilan berharap agar pelaku segera ditemukan untuk mencegah keresahan lebih lanjut di masyarakat.(*)