KUNINGAN –
Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Kuningan mencatat, ada puluhan ribu kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat menunggak pajak. Sebagian besar penunggak pajak adalah pemilik kendaraan jenis motor.
Kasi Pendataan dan Penetapan Bapenda Jabar Wilayah Kuningan, Yus Muhamad Nizar menyebutkan, jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pada 2019 mencapai 79.448 unit, terdiri dari 75.043 kendaraan roda dua dan 4.405 kendaraan roda empat. Sedangkan pada 2018, jumlahnya 61.370 kendaraan, terdiri dari 58.305 kendaraan roda dua dan 3.065 kendaraan roda empat.
“Kita memang disini banyaknya kendaraan roda dua, umumnya alasan mereka (penunggak pajak, red) lebih mendahulukan cicilan kendaraan miliknya. Karena itu, kita hari ini mengadakan operasi KTMDU untuk mengingatkan kepada masyarakat sekaligus menjadi efek jera agar membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya, razia digelar dalam rangka menertibkan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tahunan atau KTMDU. Bahkan, para pengendara yang belum membayar pajak bisa dilakukan langsung di lokasi penindakan yang disediakan petugas.
“Kita disini juga bisa melakukan pembayaran secara langsung, apabila ada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran ketika kendaraan miliknya sudah masuk jatuh tempo atau belum sempat dipajakan. Kita bisa langsung melayani untuk pembayaran pajak saat ini juga,” katanya.
Pihaknya mengaku, kegiatan operasi serupa dilakukan setiap triwulan sekali. Saat ini merupakan kegiatan kali kedua di tahun 2019.
“Kami menghimbau dan mengingatkan, agar pemilik kendaraan segera mendaftar ulang dan memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Kami bekerjasama dengan Polres dan Polsek di wilayah Kuningan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, banyak upaya dan inovasi yang telah dilakukan Bapenda Jabar, agar warga masyarakat bisa tepat waktu membayar pajak kendaraan. Misalnya seperti Samsat Keliling ke desa-desa rutin setiap hari, jemput bola melayani pembayaran pajak kendaraan, hingga bekerjasama dengan pihak lain melalui program Samsat Jebret agar pembayaran dilakukan secara online.
Sementara hasil dari operasi KTMDU, petugas mencatat ada 31 motor yang melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total uang pajak mencapai Rp8 juta lebih. Sementara kendaraan roda empat berjumlah 4 unit mobil dengan total uang pajak yang diterima mencapai Rp10 juta lebih. (Andri)