MAJALENGKA –
Polsek Leuwimunding berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Darsono alias Gondo (31), dibekuk petugas karena merampas dompet milik Cucu Sugiharti (44), seorang bidan desa di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Cucu, warga Blok 2 RT 002/002, Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, harus kehilangan uang sebesar Rp1,8 juta karena aksi curat yang dilakukan Gondo yang tercatat sebagai warga Blok Kidul, Desa/Kecamatan Kaptekan, Kabupaten Cirebon, diamankan saat akan melakukan aksi serupa.
“Pelaku yang berhasil merampas dompet berisi uang tunai dan surat-surat berharga milik korban, lantas tancap gas memacu kendaraannya ke arah Sumberjaya,” jelas Kapolsek Leuwimunding Iptu Edi Purwanto memaparkan kronologi kejadian.
Unit Reskrim Polsek Leuwimunding yang mendapatkan laporan, kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku Darsono alias Gondo kita amankan bersama sejumlah barang bukti. Setelah diinterogasi dirinya mengaku sudah melakukan aksi curat di wilayah hukum Polsek Leuwimunding,” kata Edi.
Menanggapi aksi kejahatan jalanan di wilayah hukumnya, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bepergian.
“Masyarakat diminta tetap waspada dan berhati hati, jangan menggunakan perhiasan yang mencolok. jaga barang bawaan ketika bepergian dan pastikan keamanannya agar terhindar dari kejahatan,” imbaunya. (Oki)