INDRAMAYU –
Sembilan pemilik lahan di Desa Mekarsari, desa Patrol Baru Kecamatan Patrol dan Desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu melakukan somasi terhadap PT PLN unit induk pembangunan jawa bagian tengah I dan BPN Indramayu terkait diblokirnya rekening mereka.
Kuasa hukum pemilik lahan,Khotibul Umam mengatakan ada sembilan pemilik lahan yang belum mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan PLTU II.
Uang ganti rugi tersebut belum dapat dicairkan oleh pihak bank karena ada permohonan pemblokiran rekening.
“Uang ganti rugi tidak dapat dicairkan. Rekening klien kami masih diblokir,”kata dia.
Pemblokiran rekening terhadap sembilan pemilik lahan ini dinilai tidak memiliki pijakan hukum yang ada.
“PT PLN hanya menjelaskan secara lisan jika pemblokiran dilakukan karena ada kesalahan penghitungan ganti rugi lahan,”kata dia.
Penjelasan tersebut dinilai tidak berdasar dan bukan menjadi patokan untuk bisa dilakukan pemblokiran rekening.
Khotibul menambahkan kurang lebih ada Rp2,1 miliar uang ganti lahan PLTU yang masih terparkir di masing-masing rekening.
“Kami meminta untuk membuka rekening klien kam lagi agar uang ganti rugi bisa dicairkan,”kata dia.
Dalam pembebasan lahan PLTU II Indramayu kurang lebih ada 303 bidang tanah yang dibebaskan.Dari jumlah itu ada 30 bidang tanah milik warga yang belum memperoleh ganti rugi akibat pemblokiran rekening.(tomi indra)