Next Post

Resmi Jadi Perumda, Jumlah Dewan Pengawas PDAM Tirta Kamuning Dikurangi

01082019-PDAM Tirta Kamuning Deni Erlanda Andri

 

KUNINGAN –

Setelah resmi ditetapkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan diwajibkan hanya memiliki satu Dewan Pengawas (Dewas) dari sebelumnya sebanyak tiga Dewas. Hal itu sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa jumlah Dewas menyesuaikan jumlah Direksi yang kini hanya dijabat oleh satu orang.

“Aturannya seperti itu, kita normatif saja, kita gak bisa bicara apa-apa, karena itu ketentuan dari undang-undang. Mungkin tadinya tiga (Dewas, red) sekarang menjadi satu, tapi itu amanat undang-undang,” kata Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kuningan, Deni Erlanda, Kamis (1/8/2019).

Walau demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya, kepada Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH terkait penetapan Dewas Perumda Air Minum Tirta Kamuning kedepan. Sebab Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), memiliki kewenangan penuh untuk menentukan seorang Dewas.

“Itu tergantung KPM, ya penunjukan bupati, yang penting pejabat pemerintah yang dipercaya oleh bupati,” tukasnya.

Pihaknya berkomitmen, kedepan Perumda Air Minum Tirta Kamuning akan lebih melebarkan sayap bisnisnya di sektor usaha lain. Karena Perumda Air Minum Tirta Kamuning kini dapat membuat Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) hingga menjual air curah ke kabupaten/kota yang lain.

“Perumda ini menambah peluang usaha untuk PDAM ya. Tadinya hanya untuk air minum saja, tetapi sekarang sudah bisa ke yang lain baik membuat AMDK ataupun menjual air curah ke kabupaten lain,” kata

Namun sebelum itu, pihaknya akan terlebih dulu melakukan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. “Kita perubahan SOTK dulu ya, disesuaikan dengan Perda yang ada. Ya secepatnya kalau SOTK itu, kita butuh ke SOTK baru karena Perda sudah ada jadi turunannya juga harus ada,” terangnya.

Sementara Anggota Pansus I DPRD Kuningan, Etik Widiati menjelaskan, bahwa pelayanan dan kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Kamuning meliputi pelayanan air minum, pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydran umum, AMDK, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan secara swakelola atau dengan bekerjasama dengan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kemampuan Perumda dan harus mendapatkan persetujuan KPM.

“Soal Dewan sendiri diprioritaskan dari pejabat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam evaluasi, pembinaan dan pengawasan Perumda. Jumlah Dewas ditetapkan oleh KPM yang sama jumlahnya dengan jumlah Direksi, dan masa jabatan paling lama empat tahun,” sebutnya.

Dijelaskan, proses pemilihan Dewas dilakukan melalui seleksi dengan tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Tata cara dan ketentuan seleksi Dewas ditetapkan dengan Perbup yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (Andri)

 

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News