INDRAMAYU,Indramayujeh.com – Inisial B (25) terdakwa terkait kasus asusila yang baru mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Indramayu sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Indramayu Membuat ulah dengan meneror korban yang masih dibawah umur menggunakan chat aplikasi telpon selular pada Minggu 13/10/2024.
Mendapati aduan tersebut, sontak Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kabupaten Indramayu Donny Yudha Pratama gerak cepat melakukan tindakan dengan memeriksa dan menggeledah kamar tahanan inisial B, sayangnya tidak ditemukan telpon selular, dan tahanan B mengakui tidak pernah komunikasi dengan korban tersebut.
“Setelah kita mendapatkan bukti dan menunjukkan screen shoot chat akun sosial media, Tahanan B tidak bisa mengelak lagi, dia mengakui melakukan chat dengan korban melalui inbox akun sosial media menggunakan telpon selular. Selanjutnya kami perintahkan untuk menggeledah ulang kamar tersebut dan telpon selular berhasil ditemukan yang disembunyikan di saluran air pembuangan kamar mandi,” jelas Doni, kepada Wartawan, Sabtu (26/10/2024).
“Kami berhasil menemukan alat bukti telpon selular yang disembunyikan di saluran pembuangan kamar mandi dengan bungkus plastik, setelah telpon selular tersebut bisa kami aktifkan karena basah, Akun sosial media milik B sudah kita take down hapus, tindakan ini kami lakukan supaya B tidak lakukan teror lagi kepada korban,” tambahnya.
Menurut Doni, Terkait penggunaan telpon selular pihaknya mendalami dengan sejumlah interogasi darimana barang tersebut didapatkan, B mengaku mendapatkan barang tersebut beli dari napi yang sudah pulang, saat ini B diberikan sanksi hukuman pelanggaran disiplin berupa tutupan sunyi dan dipastikan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat dengan mencabut hak-haknya selama 1 tahun berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diungkapkannya, Pihak Lapas Kelas 2B Indramayu selalu rutin melakukan razia barang terlarang demi keamanan bersama, namun ada saja akal para narapidana yang tidak disangka-sangka untuk mensiasati pihak lapas.
“Sering kali kami mendapati barang terlarang seperti saham sendok logam dan sikat gigi yang diruncingkan, dikhawatirkan benda-benda tersebut bisa jadi senjata untuk melumpuhkan petugas atau warga binaan lainnya, colokan listrik rakitan dari potongan kabel yang disambung-sambung juga dadu yang dibuat sendiri dari tanah liat dll di sel tahanan, mereka sembunyikan di tempat-tempat yang tidak kita duga,” jelasnya.
“Setelah di interogasi mereka rata-rata mengaku mendapati barang-barang tersebut dari kunjungan kerabat/keluarga, saat kunjungan kerabat/keluarga biasanya mereka menitipkan makanan, minuman dll untuk napi, mereka menyembunyikannya didalam makanan atau minuman, kita kadang saat pemeriksaan kunjungan kerabat/keluarga mendapat komplain apabila memeriksa secara detail teliti terhadap makanan/minuman pemberian pengunjung untuk napi, karena katanya ini makanan kan mau dimakan kok diacak-acak, disamping itu demi kenyamanan pengunjung kami mengutamakan humanisme,” ujarnya.
“Ada juga pengunjung sengaja menyembunyikan barang terlarang di sandal yang sedemikian rupa dirakit, yang lebih nekat lagi, bahkan ada napi yang memasukkan barang terlarang di dubur atau didalam tenggorokan, pokoknya macem-macem deh akal mereka,” ucap Doni.(*)